Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Pemerintah Daerah memang sudah seharusnya berubah bentuk badan hukum perusahaan daerah, termasuk badan hukum PDAM Bersujud, dari perusahaan daerah menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).
Hal ini disampaikan Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar melalui Sekda Tanah H. Ambo Sakka dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Tanah dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu”, Senin (13/11/23).
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani SH tersebut, Sekda Ambo Sakka menyampaikan, tujuan didirikannya Perseroda ini, agar dapat memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas dan kualitas kesehatan, juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna, hingga memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkesinambungan.
Dikatakan Sekda, Rancangan Peraturan Daerah PT. Air Minum Bersujud, sangat strategis dilakukan sebagai dasar hukum penyesuaian dan penataan organisasi BUMD di daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perubahannya.
Mengingat pentingnya penyediaan air minum yang bersih dan berkualitas ini, Pemerintah Daerah terus melakukan berbagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, diantaranya melalui Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga memaparkan maksud dari tujuan dari Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana Raperda ini terbentuk berdasarkan masukan dari BPK dan KPK RI bahwa Pemkab Tanbu masih memungkinkan untuk meningkatkan PAD melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Assisten Bupati dan Pimpinan OPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.