Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Pelaku atas nama Ardian alias Ian bin Mandang (27), warga Dusun Hayupi RT. 002 RW. 001 Desa Kahelaan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar, diamankan di depan tempat Gym Jalan Ahmad Yani Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir, Senin (20/11/23).
Adapun waktu kejadian pada Jum'at (27/10/23), yang mana Ahmad Zailani Bin Abdul Gafur (21), seorang pelajar warga Jalan Hidayah RT. 001 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat sedang berkunjung ke Taman Edukasi Pasar Minggu, dan memarkirkan sepeda motor merk honda scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi DA 6196 BCG di depan Ex mesin ATM BANK BRI.
Setelah di tinggalkan kurang lebih 1 jam lama nya, kemudian korban ingin pulang dan melihat sepeda motor yang di parkir sudah tidak berada di tempat. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9 juta, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
Dengan di backup oleh Unit reskrim Polsek Kusan Hilir, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti berupa 1 Unit kendaraan. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.