Sebanyak 15 dus dengan total 181 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk kami amankan.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul, usai menggelar penertiban di Satui Barat Kecamatan Satui, Selasa (14/11/23) malam.
"Barang kami temukan dan amankan di sebuah rumah bedakan di Desa Satui Barat," jelasnya.
Yang mana sambungnya, ditemukannya barang minuman beralkohol tersebut berkat informasi dari masyarakat, hingga kemudian dilakukanlah operasi penertiban penegakan Perda.
“Masyarakat melaporkan bahwa di Satui Barat ada salah satu rumah bedakan yang menjual minuman beralkohol. Kemudian segera kami tindaklanjuti,” ucapnya
Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat karena telah membantu dalam hal penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Peredaran dan penggunaan minuman beralkohol bertentangan dan tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang agamis.
Selain itu dapat menimbulkan dampak negative terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat, juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.