Meskipun telah didesak oleh pihak DPRD Tanah Bumbu untuk membayar pemanfaatan Jalan Eks PT. Sumpol Timber Satui yang kini menjadi milik daerah, namun pihak PT. Arutmin masih berdalih mengulur waktu.
Dengan alasan lahan Jalan masih dalam kawasan dan belum inclave, juga adanya kerjasama dengan pihak PT. Sumpol Timber Satui selaku pemilik asal Jalan yang telah dihibahkan ke Pemerintah Daerah, serta belum adanya skema sistem pembayaran dan tidak adanya kerjasama dengan PT. Batulicin Jaya Utama (BJU) selaku pengelola Jalan dari Pemkab Tanbu hingga akhirnya pihak PT. Arutmin Satui tidak membayar sama sekali retribusi Jalan.
Pihak PT. Arutmin Satui yang diwakili Head Office Dhanku Putra juga berdalih, meski belum ada sepeserpun membayar kepada pihak Pemkab Tanbu, namun mereka telah memberikan kontribusi sebesar Rp. 15 Miliar melalui perbulan dan pemeliharaan Jalan Daerah tersebut.
Padahal pada Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu dengan Asisten Perekonomian, Badan Pendapatan Daerah, Dishub, DLH, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian Setda, BPKAD, PT. BJU, PT. STU Satui, PT. Arutmin Satui, PT. Batulicin Bumi Bersujud (PT. BBB) tentang Pengelolaan Jalan Eks HPH PT. Sumpol Satui, PT. Arutmin Satui didesak untuk membayar retribusi seperti halnya dengan perusahaan lain yang menggunakan Jalan Daerah tersebut untuk hauling batubara, Senin (04/12/23).
Adapun terkait biaya maintenance sebesar Rp. 15 Milyar per tahun ini dibahas oleh Kabag Hukum Setda Tanbu, Nani Arianti yang menyebut berdasarkan Perda Tanbu Nomor 6 Tahun 2022 hal itu adalah kewajiban pengguna Jalan bukan kewajiban pemilik Jalan, kecuali ada kesepakatan yang menyebut hal itu.
Dalam rapat, apapun dalih atau alasan yang disampaikan oleh pihak PT. Arutmin Satui, selalu diluruskan oleh berbagai pihak, yang intinya alasan pihak PT. Arutmin Satui tidak mendasar, hingga Pimpinan Rapat yang dipimpin oleh Dading Kalbuadi sempat melontarkan pihak DPRD Tanah Bumbu akan menerbitkan rekomendasi kepada Pemkab Tanbu untuk menutup Jalan Daerah tersebut bagi mobil angkutan milik PT. Arutmin Satui.
Akhirnya, pihak PT. Arutmin Satui melemah dan menunggu konfirmasi dari Pemkab Tanbu untuk membahas sistem pembayaran dan besarnya nilai yang harus dibayar.
Perlu diketahui, PT. STU yang menggunakan Jalan Eks Sumpol Timber Satui sepanjang 3 Kilometer membayar retribusi sebesar Rp. 2000/ton. Sementara PT. Arutmin Satui menggunakan Jalan Daerah tersebut sepanjang 12 Kilometer, maka retribusi yang harus dibayar pertahun dengan jumlah tonase yang diangkut rata rata sebanyak 5 juta metrikton, bisa dipastikan sebesar Rp. 40 Miliar lebih pertahunnya dana yang akan masuk Kas Daerah. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.