PT. Batulicin Jaya Utama atau PT. BJU (Perseroda) memberikan batas waktu hingga 4 Januari 2024 kepada pihak PT. Arutmin Indonesia Site Satui terkait penggunaan jalan ex HPH PT. Sumpol Timber yang digunakannya untuk pengangkutan batubara.
Direktur PT. BJU (Perseroda), Akhmad Marlan, Jumat (29/12/23), mengungkapkan pihaknya selaku pemegang hak pengelolaan jalan ex HPH PT. Sumpol Timber dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, telah menyurati pihak PT. Arutmin Indonesia Site Satui dan PT. Arutmin Indonesia kantor pusat di Jakarta.
"Kami sudah menyurati pihak PT. Arutmin baik yang di Satui maupun yang di Jakarta, dan sudah berkoordinasi pula dengan pihak terkait yaitu DPRD dan dinas terkait di Pemkab," ujar Marlan.
Yang jelas ketika ditanya apakah ada kemungkinan akan menutup jalan ex HPH PT. Sumpol Timber yang digunakan PT. Arutmin Indonesia Site Satui, Marlan mengatakan pihaknya akan menutupnya kalau tak ada tanggapan positif terhadap surat yang dikirim pihaknya dengan deadline hingga tanggal 4 Januari 2024 itu.
Pada Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu beberapa waktu lalu yang juga dihadiri pihak PT. Arutmin Indonesia Site Satui, PT. Satui Terminal Utama (STU), sejumlah instansi terkait, pihak Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada kesimpulan rapat merekomendasikan agar menutup jalan ex HPH PT Sumpol Timber sampai pihak PT. Arutmin Indonesia Site Satui melakukan pembayaran. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.