Sebanyak 3 orang terduga tindak pidana penipuan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.
Bermula dari laporan Muhammad Arahman Effendi (23), pemilik Toko Sembako di Desa Karang Indah Kecamatan Angsana, Sabtu (13/01/24), yang merasa dirugikan oleh pelaku M. Sarbani, Putri Dinda dan Amelia Uniar.
Kronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 skj 20.30 wita bertempat di toko sembako RT.09 RW.02 Desa Karang Indah Angsana, pelaku bersama teman-temannya yang berjumlah 6 orang dari Banjarmasin menuju Angsana dengan menggunakan mobil Xpander warna hitam dengan Nopol DA 1876 BP mendatangi toko korban. Saat itu pelaku M. Sarbani pergi keluar dengan beralasan ingin buang air kecil dan menyuruh teman-temannya atasnama Amelia, Saadiah, Fadil, Risqi dan Putri mendatangi toko sembako untuk membeli roko. Namun pada saat itu hanya Amelia dan Saadiah yang turun membeli roko di toko tersebut.
Adapun rincian rokok yang dibeli saat itu, SAMPURNA MILD 10 slop, SAMPURNA MENTHOL 10 slop,LA ICE PURPLE 10 slop, LA BOLD 7 slop, LA MERAH 5 slop, ESSE CHANGE BIRU 5 slop, ESSE JUICY 5 slop, ESSE CHANGE DOUBLE 5 slop, 7 slop SURYA 12, AVOLUTION MERAH 5 slop, AVOLUTION MENTHOL 5 slop, MALBORO BLACK 5 slop, MALBORO MERAH 5 slop, MALBORO ICE BURST 5 slop serta beberapa minuman dan camilan.
Pada saat ingin membayar, Amelia menghubungi M. Sarbani melalui Handphone untuk melakukan pembayaran viar transfer menggunakan aplikasi LIVIN MANDIRI. Pada saat di tunjukan hasil pembayaran dari M. Sarbani ternyata pembayaran tersebut fiktif atau telah di palsukan. Sebelumnya juga pernah terjadi kejadian yang sama dilakukan M. Sarbani kepada Putri pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 ditempat yang sama dan melakukan penipuan dengan membeli sejumlah rokok dengan rincian SAMPURNA MILD 7 slop, SAMPURNA MENTHOL 6 slop, AVOLUTION MERAH 2 slop, AVOLUTION MENTHOL 2 slop, LA ICE PURPLE 5 slop, ESSE JUICY 2 slop, ESSE CHANGE DOUBLE 2 slop, LA BOLD 5 slop, MALBORO MERAH 3 slop.
Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 41.147.200, yang kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk ditindak lanjuti.
Usai menerima Laporan, jajaran Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit Mobil merk Xpander warna hitam dengan Nopol DA 1876 BP, 17 slop SAMPURNA MILD, 16 slop SAMPURNA MENTHOL, 15 slop LA ICE PURPLE, 12 slop LA BOLD, 5 slop LA MERAH, 5 slop ESSE CHANGE BIRU, 7 slop ESSE JUICY, 7 slop ESSE CHANGE DOUBLE, 7 slop SURYA 12, 7 slop AVOLUTION MERAH, 7 slop AVOLUTION MENTHOL, 5 slop MALBORO BLACK, 8 slop MALBORO MERAH dan 5 slop MALBORO ICE BURST.
Ketiga tersangka M. Sarbani adalah warga Jalan Padat Karya Komplek Purnama I Jalur 16 No.34 RT.10 RW.01 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Putri Dinda adalah warga Jalan Mesjid Jami Gang Adil RT.04 RW.01 Kel Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Dan Amelia Uniar adalah warga Jalan Zafri Zam-Zam Komplek DPR Gang 6 No.99 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.