Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pengiriman obat-obatan jenis zenith/carnophen yang akan dikirim dari Kota Banjarmasin menuju Kabupaten Kotabaru melalui jalan darat menggunakan Truk, jajaran Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel bergerak cepat.
Usai melakukan penyelidikan, Minggu (14/01/24), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka, Hendra Ari Purnama (35), warga Jalan Raya Stagen RT/RW 014/003 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru Kalimantan Selatan di Jalan Pelabuhan Ferry Batulicin dan mendapati 3 karung berisikan obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 jenis karisoprodol sebanyak 120.000 butir yang berada di samping pengemudi sopir.
Setelah itu dilakukan pengembangan hingga akhirnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali mengamankan Huda Martopo (34), warga Jalan Wiramartas RT/RW 011/003 Desa Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, Kalimantan Selatan di Desa Rampa Lama Kabupaten Kotabaru sebagai pemilik barang temuan.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penggeledahan lagi dan di dalam rumah tersangka didapati 1.700 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis karisoprodol.
Selanjutnya kedua tersangka berikut Barang Bukti sebanyak 121.700 butir obat putih dengan berat 70,5 kg dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.