Usai berhasil mengamankan seorang tersangka pemilik obat terlarang sabu, Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika tersebut dengan mengmankan kembali 2 orang tersangka.
Tepatnya di sebuah rumah di Jalan Gang Teluk Dalam RT. 05 RW. 00 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Tanah Bumbu, tersangka Junaidi bin Muhyar (34)
Tanah Bumbu, dan Sandra bin Sayuti (32), warga Jalan Kuripan Ujung Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Tanah Bumbu, diamankan Unit Gakkum Sat Polairud Pilres Tanah Bumbu.
Dari ke 2 tersangka, didapati barang bukti sebanyak 10 Paket Narkotika Jenis Sabu seberat 58,72 Gram, jutaan uang tunai dan alat bukti penunjang lainnya.
Selanjutnya ke 2 tersangka dan Barang Bukti sabu dengan total seberat 66,31 gram dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.