Dengan dibackup oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu mengamankan SA (26), seorang Buruh Harian Lepas warga Jalan Veteran KM. 5 Sei Gardu RT. 013 RW. 002 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
SA diamankan pada Rabu (28/02/24) di Gang H. Arsyad Jalan Veteran RT. 013 RW. 002 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Adapun korbannya adalah AM (20) seorang Pelajar, yang sempat tidak sadarkan diri akibat mengalami pendarahan dibagian hidung, memar di bagian wajah serta kedua mata bengkak dan lebam setelah mendapat pukulan dan tendangan dari pelaku.
Kejadian berawal pada Selasa (20/02/24) saat korban bersama temannya menginap di Hotel Chandra Asri di Jalan Batulicin Tanah Merah. Korban tidak sengaja menjatuhkan handphone milik SA hingga rusak. Merasa tidak terima karena handphone miliknya rusak, SA menendang bahu korban, menendang bagian perut dan melempar korban dengan kursi besi, setelah itu menyeret korban hingga ke dalam wc hotel dan kembali menendang perut korban serta memukuli korban hingga menyebabkan tidak sadarkan diri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan dibagian hidung, memar di bagian wajah serta kedua mata bengkak dan lebam. Dan pada Jumat (23/02/24) korban ke Polsek Batulicin membuat laporan guna proses hukum lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.