Bapenda Tanbu Copot Puluhan Reklame Tanpa Ijin - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Sabtu, 03 Februari 2024

    Bapenda Tanbu Copot Puluhan Reklame Tanpa Ijin

    Tanah Bumbu -
    Dibantu petugas Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanbu menurunkan puluhan Reklame yang tidak memenuhi kewajiban dalam membayar pajak daerah. 

    Ada sekitar 34 titik reklame yang tersebar di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat akhirnya dilepas pada penertiban tersebut, Kamis (01/02/24).

    Penertiban reklame sejalan dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2013
    Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame Di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Kepala Bapenda Tanbu melalui Sekretaris Badan Bapenda, Bryan Ajisoko.ST. M.Sos mengatakan, dalam penertiban ini, reklame tersebut merupakan vendor dari PT. Chemical Industri. 

    Eksekusi terhadap perusahaan penyedia ini menurutnya cukup beralasan, mengingat pihak Bapenda sudah melakukan langkah persuasif disertai  3 kali surat teguran terhadap perusahaan tersebut

    "Teguran sudah dilaksanakan, baik cara lisan hingga teguran tertulis, tapi nyatanya tidak ada respon, hingga akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan dengan melepaskan reklame bermasalah di toko itu," ujarnya.

    Dia menambahkan, penertiban ini menjadi bagian dari shock terapi bagi vendor lainnya yang belum memenuhi kewajibannya.

    Perlu diketahui prinsip pajak reklame ini, sebelum memasang harus membayar dulu sebelum diterbitkan perizinannya melalui DPMPTSP. 

    "Disinilah kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor, karena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu," tutupnya. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda