GH (22), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Kampung Baru RT. 07, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu diamankan jajaran Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, Kamis (29/02/24).
Dengan di Back Up Unit Jatanras Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, jajaran Unit Reskrim Polsek Satui mengamankan GH di Perumahan Beranda Bukit, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Propinsi Bali.
GH diduga telah melakukan Tindak Pidana membawa lari seorang wanita yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Adapun penangkapan GH adalah atas laporan HR (45), seorang Karyawan Swasta yang beralamat di Jalan Propinsi KM 167 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Uraian singkat kejadian, pada Jumat (09/02/24) pelapor HR tidak melihat anaknya M yang berusia 16 tahun didalam kamarnya. Pelapor kemudian bertanya kepada kakaknya, ternyata M pergi untuk jogging namun setelah ditunggu lama tidak juga pulang.
Pelapor bertanya kepada kakaknya M, ternyata M berpacaran dengan seseorang yang bernama GH, yng diketahui tinggal di Batulicin.
M juga mengirimkan chat kepada kakaknya yang intinya, bahwa M ingin keluar dari rumah dan hidup mandiri
Setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Satui guna proses selanjutnya, hingg kemudian dilakukan penyelidikan dan khirnya berhasil mengamankan pelaku untuk kemudian dibawa menuju Polres Tanah Bumbu guna proses Hukum lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.