Melalui juru bicaranya Wahyudi Ariswinarka, Fraksi Gerindra menyampaikan Pemandangan Umum terkait Raperda tentang: Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alyderus tersebut, Senin (05/03/24), Wahyudi Ariswinarka menyebut, berkumpulnya kita disini adalah sebagai salah satu kewajiban dalam upaya kita bersama, untuk kemajuan Kabupaten kita dan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat khususnya.
Dikatakan Wahyudi, Tata Pemerintahan (Good governance) yang baik, menunjuk pada kompetensi kelembagaan dalam mengelola sumber daya alam dan manusia secara akuntabel, transparan dan responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat khususnya.
Pemerintahan yang baik (Good governance) dapat dilihat dari adanya
proses, mekanisme dan lembaga-lembaga yang mampu mengartikulasikan
kepentingan-kepentingan, hak-hak dasar, tanggung jawab dan perbedaan- perbedaan warga masyarakat dalam hal ini yang bermuara kesejahteraan sosial yang juga termasuk didalamnya ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan bagi masyarakat
Sebaliknya, banyak daerah yang memiliki SDA ataupun SDM dan struktur sosial yang relatif sama telah menunjukkan kemampuan yang berbeda dalam mensejahterakan masyarakatnya, dikarenakan perbedaaan dalam standar tata kelola pemerintahannya juga pengaruh peran masyarakat di wilayah yang bersangkutan.
Dengan kata lain, tata pemerintahan yang buruk, tingginya korupsi, rendahnya kontrol anggaran publik, lemahnya akuntabilitas, pasti berdampak langsung ke pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosialnya, ketentraman dan perlindungan bagi masyarakat sangat rendah.
Berdasarkan penyampaian pada rapat paripurna yang lalu terkait 2 Raperda ini, kami dari Fraksi Gerindra memberikan pertanyaan, pandangan dan masukan secara umum terhadap hal tersebut.
1. Kita ketahui bersama sesuai aturan yang berlaku bahwa ketenagakerjaan merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang salah satunya terdiri atas : Pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, Penempatan tenaga kerja dan Hubungan Industrial.
Harapan tercapainya agar dapat diatur sedemikian rupa, sehingga hak-hak dasar atas perlindungan bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh, pada saat yang sama dapat terwujud.
Yang ingin kami tanyakan langakah kongkrit yang secara langsung dapat di rasakan pada masyarakat, dalam hal ini yang jelasnya bukan cuma dari segi peningkatan skill pribadi tapi mengarah ke daya serap daerah dalam menyiapkan peluang kerja yang
disediakan.
2. Dalam hal Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat ini, kami Fraksi Gerindra menyambut baik terkait hal tersebut, mengingat pentingnya
kepastian hukum dan hal yang menjadi bagian substansial di dalamnya, bagi seseorang maupun kelompok terlebih dalam hal ini MHA (Masyarakat Hukum Adat) namun ada beberapa hal yang nantinya perlu di perhatikan lebih, yang mana setelah dibentuknya Panitia MHA dalam menjalankan tugasnya melakukan identifikasi yang mana didalamnya berkaitan dengan sejarah, wilayah adat dan hukum kemudian diverifikasi dan validasi sebelum dilakukannya penetapan.
"Yang ingin kami tanyakan dalam 3 tahapan tersebut, apa kiranya yang menjadi standar dalam setiap tahapan, mengingat dalam setiap tahapan begitu kompleks dan subjektif," pungkasnya.
Pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tanh Bumbu tersebut, hadir Wakil Ketua II DPRD Tanbu Harmanudin SE, Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Saprudin, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Tanbu, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red) 👀 144
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.