Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Pelaku DK (24), warga Jalan Raya Transmigrasi Dusun III RT/RW 07/03 Desa Rejosari Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ditangkap disebuah rumah di Jalan Banyuwangi Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (03/03/24).
Saat ditangkap, Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 gram dan barang bukti penunjang lainnya.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arif Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeladahan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada di Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut," terangnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.