Sebanyak 7 pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, Rabu (20/03/24).
Adapun ke 7 pelaku, yakni HP (38) warga Jalan Biduri RT 03 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, UK (45) warga Desa Sarimulia RT 03 Kecamatan Mantewe, YP (45) warga RT. 025 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, C (28) warga Malinau RT. 03, Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, RA (29) warga RT 01 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui, J (34) warga Jalan Lintas Batulicin Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan SM (39) warga Desa Rangas Pendawa Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes Propinsi Jawa Tengah.
Ke 7 pelaku tersebut diamankan di Jalan Alamunda KM. 08 Batulaki Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, tepatnya di Stockroom Batubara NMB.
Sebelumnya, Polsek Satui setelah mendapat laporan dari I GS – I WS (37) warga Gang Cempaka RT. 013 Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui yang mendapat kuasa dari pemilik batubara, yakni PT. BIB, langsung menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui untuk melakukan penyelidikan, dan kemudian bersama pihak security PT. BIB melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Bersama barang bukti batubara seberat 30 ton, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Satui guna dilakukan proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Rel) 👀 45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.