Sebelum kami menyampaikan isi Pemandangan Umum pada Paripurna yang berdaulat ini, kami menghaturkan terima kasih kepada Saudara Bupati yang mana pada Paripurna yang lalu telah menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu ini.
Hal ini dikatakan oleh Abdul Rahim, selaku juru bicara Fraksi PDIP saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna, Senin (05/03/24) di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Dikatakan Abdul Rahim, dengan disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tersebut oleh Bupati Tanah Bumbu, maka Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu untuk menyampaikan pandangan terkait atas disampaikannya Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Raperda ini hanya berisi ketentuan dan perundangan ketenagakerjaan
secara umum yang sudah berlaku secara nasional di Indonesia, tidak ada hal spesifik yang menguntungkan masyarakat Tanah Bumbu. Dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan ada Bab tambahan yang berisikan tentang kesempatan lowongan kerja yang mengutamakan Putra Daerah
Tanah Bumbu.
Terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Raperda adalah salah satu peraturan yang ditunggu – tunggu Masyarakat Adat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu. Maka dari itu, pada saat pembahasannya nanti perlu melibatkan perwakilan masyarakat adat yang ada di Kabupaten tanah Bumbu
"Pimpinan dan Peserta Rapat Paripurna Dewan yang kami Hormati, Fraksi PDI Perjuangan bersepakat dan berkomitmen bahwa ke 2 Raperda ini agar dilaksanakan Pembahasan Lebih Lanjut, untuk dapat dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan maksud dan tujuan supaya pembahasan dan pembicaraan Raperda tersebut dapat dibahas dengan lebih cermat, akurat, komprehensif dan sistematis serta detail," pungkasnya.
Hadir pada Rapat Paripurna yng dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alyderus, Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Saprudin, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red) 👀 316
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.