Diduga gegara sakit hati diputus pacaran, MR (19) warga Desa Guntung RT. 001 Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu menganiaya mantan pacarnya.
Akibatnya, MR diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu karena telah melukai korban AF (16) warga Desa Wonorejo RT. 005 Kecamatan Kusan Hulu.
MR diduga telah memukul korban
pada bagian muka tepatnya di bagian mata kiri dan mata bagian kanan
serta bagian kening sehingga korban mengalami memar dibagian mata kiri dan mata bagian kanan serta bagian kening kepala pada Selasa (05/03/24).
Adapun kronologis penganiayaan, pelaku MR mencegat korban dan langsung naik sepeda motor korban sehingga korban langsung menjalankan motornya. Saat di Jalan Valgoson RT. 14 Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu, pelaku sambil menaiki motor korban yang sedang jalan memukuli korban.
Atas kejadian ini, orang tua korban melapor ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kusan Hulu, Aipda Taufik SH melaksanakan penyelidikan dan pelaku MR menyerahkan diri ke Polsek Kusan Hulu di Desa Pacaran. Selanjutnya pelaku diamankkan Di Polsek Kusan Hulu untuk Proses Hukum lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.