Menjelang pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilu Pilpres 2024, Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM menegaskan ASN harus netral.
Menurut Sekdakab aturan bagi ASN untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilu sudah jelas, selain itu Pemerintah Daerah pun telah membuat surat edaran ke setiap SKPD terkait netralitas ASN.
"Jika terbukti ada ASN melanggar ketentuan maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan," Sekdakab menegaskan.
Ditambahkannya, jika ada dugaan pelanggaran oleh ASN terkait netralitas, maka tetap akan diproses melalui Bawaslu, dan selanjutnya rekomenasi Bawaslu tersebut yang akan digunakan untuk menerapkan sanksi. (MPS/Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.