SM (30), warga Jalan Propinsi Poros RT 03 Desa Sekapuk Kecamatan Satui Tanah Bumbu telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel.
SM diamankan dalam sebuah rumah di Jalan Raya Propinsi Desa Sekapuk Kecamatan Satui, pada Selasa (05/03/24) karena diduga keras telah menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Penangkapan SM berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu. Setelah dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Raya Propinsi Desa Sekapuk Kecamatan Satui, ditemukan barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,13 gram dan barang bukti penunjang lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.