Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anggota Komisi XI DPR RI, H Syamsul Bahri R (SBR) melaksanakan sosialisasi secara door to door terkait bahayanya pinjaman online (pinjol) ilegal.
Rencananya, sosialisasi atau pencerahan terkait pinjol ilegal ini akan dilangsungkan di 10 sampai 15 titik diwilayah Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kali ini sosialiasi itu dilakukan di Jalan Keramat Raya, Sungai Bilu, Kecematan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Selasa (23/04/24).
"Sosialisasi ini sangat bermanfaat agar masyarakat paham akan bahayanya pinjaman online ilegal," terang Syamsul Bahri.
Bahayanya pinjol ilegal bisa membeberkan data yang dimasukkan oleh si peminjam. Namun hal itu tidak akan terjadi pada pinjol yang terverifikasi oleh OJK.
Dilakukan secara door to door ini dengan tujuan agar masyarakat yang tidak jauh dari perkotaan dan tidak memahami apa itu pinjol bisa lebih paham.
"Jadi, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap masyarakat terkait pinjol ilegal tahu harus mengadu kemana," tutur Syamsul.
Di sisi lain, kegiatan ini juga menyangkut pencerahan peningkatan UMKM. Menurut Syamsul pinjol resmi ini hanya salah satunya.
Bagian lainnya adalah penjelasan bahwa negara dan pemerintah daerah itu turun dalam rangka mengayomi ke masyarakat terkait masalah keuangan.
Antara lain simpan pinjam. Eksekutif dan legislatif sudah memfasilitasi melalui bank-bank negara dan badan-badan yang ditunjuk.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh dengan iming-iming pinjol dan koperasi ilegal.
Untuk penagihan pinjol ilegal yang berlebihan, Syamsul tegas. Ia menyebut masyarakat bisa melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Jika memang pihak penagih itu melakukan hal di luar batas, laporkan saja ke polisi melalui mekanisme yang ada," tandasnya.
Sementara Direktur Hubungan Kelembagaan OJK, Muhammad Fredly Nasotion membeber cara masyarakat mengetahui pinjol resmi dan ilegal.
"Masyarakat bisa mengakses wibsite OJK untuk mengetahui mana yang resmi dan ilegal," beber Fredly.
"Ciri lainnya, pinjol legal itu hanya boleh kamera, mikrofon dan meminta lokasi," imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Kalsel, Biena Herlambang menimpali, menyertakan identitas memang persyaratan yang diminta oleh pinjaman online legal sebagai verifikasi.
Apakah idetitas yang dimasukkan aman atau dilindungi? Herlambang bilang untuk pinjol resmi dipastikan aman.
"Jika pinjol terverifikasi OJK ada yang menyebarkan identitas peminjam, maka petugas tersebut akan kena sanksi," tutup Herlambang. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.