Bapemperda DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja dengan SKPD terkait dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Senin (22/04/24).
Pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Tanah Bumbu, hadir Dinas LH, Disdik, PUPR, Kesbangpol, Perkimtan, Diskominfo, Dinsos, Disbudparpora, Bappeda, Bagian Hukum, Camat Mantewe, Camat Teluk Kepayang, Camat Satui, KPH Kusan, BPN, Kemenag dan beberapa perwakilan masyarakat adat.
Dinas LH selaku pengusul Raperda menyampaikan, Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok masyarakat yang secara turun temurun yang bermukim dalam satu wilayah geografis tertentu, yang sumbernya adalah ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam diwilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi politik sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya pada masyarakat pada umumnya.
Merujuk pada UUD 1945 pada Pasal 18b ayat 2, dimana menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsif Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang Undang, yang berarti bahwa Negara mengakui keberadaan Hukum Adat serta konstitusional haknya dalam sistem Hukum Indonesia.
Selain itu, adanya Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat.
Dengan adanya yang mendasari Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat ini, pihak Pemkab Tanbu melalui Dinas Lingkungan Hidup berharap Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat dilanjutkan prosesnya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Akhirnya setelah mendengar berbagai masukan dan saran, rapat yang dipimpin oleh Dading Kalbuadi dengan didampingi beberapa Anggota DPRD Tanbu, ditutup untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti prosesnya menjadi Perda Tanbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.