Diduga sebagai pengedar dan memiliki belasan paket narkotika jenis sabu, Wahyuni (46), seorang nelayan lulusan SMP warga Jalan Pangeran Antasari RT/RW:004/000 Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir diciduk Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu, Senin (15/04/24).
Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ditempat pelaku berdomisili sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota Polsek Kusan Hilir dengan langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka, dan benar saja dengan ditemukannya 11 paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 31,62 gram.
Selain barang haram tersebut, juga diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, hand phone, bungkus plastik, sendok plastik, pipet kaca, tas gendong dan yang lainnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.