Setelah sebelumnya Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu pada Pemandangan Umum nya menyatakan menolak Raperda Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud, kini Bupati Tanah Bumbu diwakiki Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin menyampaikan jawaban.
Bertempat di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (14/05/24), pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum, Eka Saprudin menyampaikan, terkait dengan rencana Pembentukan Kecamatan Pangeran, dapat kami sampaikan bahwa Kecamatan Pangeran mencakup 10 Desa, yakni 9 Desa dari sebagian wilayah Kecamatan Kusan Hilir dan 1 Desa dari sebagian wilayah Kusan Hulu, sesuai Pasal 4 ayat (1) dan (2) sementara wilayah Kecamatan Kusan Hilir setelah pemekaran mencakup 13 Desa termasuk Desa Pejala dan Desa Juku Eja, dan akan kami lakukan penyesuaian dalam daft Raperda, dalam hal draft Raperda akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Terkait Pembentukan atau Pemekaran Kecamatan berpotensi mengganggu DPT pada Pilkada yang akan dihadapi Tanah Bumbu pada November 2024, kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, bahwa dalam hal Pembentukan atau Pemekaran Kecamatan saat ini masih dalam moratorium atau tidak bisa mengeluarkan kode kecamatan, namun dari penjelasan Kementerian Dalam Negeri monatorium akan dicabut setelah DPT ditetapkan oleh KPU pada tahun 2024, dalam rentang waktu menunggu penetapan DPT tersebut, Pemerintah Daerah tetap dapat melakukan proses terhadap penetapan Raperda pembentukan/pemekaran Kecamatan, karena Perda sebagai salah satu syarat utama dalam mengajukan usulan permohonan kode kecamatan, sehingga ketika moratorium dicabut kelengkapan administrasi sudah lengkap termasuk Perda, sehingga Kemendagri dapat mengeluarkan Kode Kecamatan.
Sedangkan dengan adanya Pembentukan dan Pemekaran Kecamatan yang sebelumnya sampai saat ini belum bisa maksimal, Pemerintah Daerah telah melakukan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimal, serta selalu berupaya melakukan peningkatan pelayanan kepada msayrakat dan melakukan pembenahan baik SDM, sarana prasarana dan penunjang pelayanan lainnya, sehingga diharapkan kedepan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sebelumnya, pada Pemandangan Umum nya Fraksi PDI Perjuangan menyebut, Raperda ini belum siap untuk dilaksanakan Pembahasan, karena pada isi Raperda tersebut ada beberapa hal yang sepertinya belum ditangani dengan serius.
Antaranya, Kecamatan Pangeran berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kusan Hilir sebanyak 9 Desa, ada 2 Desa yang ada di Kusan Hilir tercecer, yakni Desa Pejala dan Desa Juku Eja. Tidak juga masuk di daftar Kecamatan Kusan Hilir, tidak juga ada masuk di daftar Desa Kecamatan Pangeran.
Selain itu, dengan adanya Pembentukan atau Pemekaran Kecamatan tersebut berpotensi mengganggu DPT pada Pilkada yang akan dihadapi Tanah Bumbu pada November 2024, karena pengalaman dari Pembentukan dan Pemekaran Kecamatan yang sebelumnya sampai saat ini belum bisa maksimal.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alyderus, dihadiri unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.