Berawal dari menawarkan keuntungan menggiurkan jual beli emas mentah, Rully (29), warga Jalan Raya Kampung Baru Gang Liana RT. 008 RW. 002 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat diciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu, Sabtu (11/05/24).
Semula pelaku Rully pada 15 Mei 2022 menawarkan keuntungan sebesar Rp. 40 ribu per gram untuk pembelian emas mentah kepada korban MA. Kemudian korban MA berminat dan meminta pelaku Rully untuk mencarikan emas seberat 350 gram.
Sebanyak 7 kali Korban MA mengirimkan dana secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2022 sampai dengan tanggal 09 februari 2023 dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 324 juta.
Saat korban MA menanyakan kepada pelaku Rully apakah emas tersebut sudah terkumpul, dan ternyata sampai dengan sekarang emas tersebut tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 324 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang pada saat itu melaksanakan Giat Operasi Sikat Intan I 2024 akhirnya mengamankan pelaku Rully di Jalan Kodeco KM 3,5 RT. 011 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.