Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, SBB (43), warga Sungai Danau ini diciduk Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel, Selasa (07/05/24).
Penangkapan SBB atas laporan saksi M IP (33) selaku Manager PT PLN juga F serta MA yang merupakan Security PT PLN ULP Satui.
SBB selaku DPO Polres Tanbu ini telah merugikan pihak PT. PLN sebesar hampir Rp. 8 juta, melakukan pencurian 4 Kabel NYY Inlet Outlet Gardu Merk ETERNA Ukuran Diameter 70 mm sepanjang 8 meter Warna hitam, dan 4 Kabel NYY Inlet Outlet Gardu Merk KABELINDO Ukuran Diameter 120 mm sepanjang 8 meter Warna Hitam pada Jum'at tanggal 05 Januari 2024 lalu di Jalan PLN Lama RT 005 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, tepatnya di Gudang dan Mess Karyawan PT. PLN ULP Satui.
Menurut para saksi, SBB membobol gudang penyimpanan PT. PLN dengan memotong kawat pagar dan teralis gudang menggunakan yang pemotong besi.
Setelah buron selama hampir 4 bulan, SBB ditangkap di kediaman orang tuanya di Jalan Biduri Dusun II RT. 13 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.