Berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Bupati Tanbu HM. Zairullah Azhar kukuhkan masa jabatan Kepala Desa dan BPD.
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Tanah Bumbu, acara Pengukuhan di hadiri Kepala Desa dan BPD dari 152 Desa yang tersebar di 12 Kecamatan se Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, Zairullah Azhar menegaskan pentingnya kepemimpinan dalam mensejahterakan daerah dan masyarakat. Karena melalui kepemimpinan yang baik ada motivasi untuk lebih berbenah terhadap permasalahan-permasalahan mendasar yang ada di desa.
“Masyarakat menggantungkan harapan kepada kita sebagai seorang pemimpin karena Mereka ingin perubahan yang lebih baik," ucapnya.
Di kesempatan tersebut, Zairullah Azhar juga menyampaikan tentang program unggulan Tanbu yang harus tetap di lanjutkan. Yaitu program SDSM dan program mencuci kaki ibu yang menurut nya akan berdampak baik terhadap Tanah Bumbu kedepannya.
Kepemimpinan di tataran desa akan berdampak besar terhadap kesejahteraan wilayah dan masyarakatnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Samsir dalam laporannya menjelaskan, esensi dari kegiatan ini sebagai tindak lanjut di tetapkannya UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
UU tersebut menyangkut tentang masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.