DPRD Tanbu Sepakat Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik dan Keolahragaan Menjadi Peraturan Daerah - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 20 Juni 2024

    DPRD Tanbu Sepakat Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik dan Keolahragaan Menjadi Peraturan Daerah

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani SH, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 2 Raperda Kabupaten Tanah Bumbu dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Kamis (20/06/24).

    Dalam rapat, mewakili Pemkab Tanbu adalah Sekda Kab Tanbu H. Ambo Sakka, juga dihadiri unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusahaan Tanbu serta undangan lainnya.

    Sebelum Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan berkas Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Keolahragaan, masing masing Fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pendapat akhir dan persetujuan untuk proses lanjut Raperda menjadi Peraturan Daerah.

    Selanjutnya, setelah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat memberikan persetujuan, dilakukan penandatanganan berkas Peraturan Daerah.

    Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekda Ambo Sakka dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan beserta segenap Anggota DPRD Tanah Bumbu atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

    Dikatakan Sekda, untuk Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik ini sangat penting dilaksanakan, agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat, demi tercapainya cita-cita bersama, membangun Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis.

    Sementara terkait Raperda tentang Keolahragaan. Sekda mengatakan, Penyusunan Raperda ini sangat penting dalam pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah, dengan tujuan untuk peningkatan prestasi olahraga di daerah dan Indonesia.

    Dengan adanya Raperda ini, maka program kerja bidang keolahragaan dapat lebih terarah dan teratur. Bahkan peningkatan kualitas event, baik melalui induk organisasi olahraga, seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau cabang olahraga masing-masing dapat lebih ditingkatkan lagi.

    "Adanya Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, Masyarakat, Pelaku Olahraga, serta Dunia Usaha dalam menyelenggarakan olahraga. Sehingga penyelenggaraan keolahragaan dapat diwujudkan dengan penuh keadilan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah dibidang keolahragaan," pungkasnya. (Red)




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda