PAD Tanbu 2025 Bakal Naik - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 03 Juni 2024

    PAD Tanbu 2025 Bakal Naik

    Tanah Bumbu -
    Januari 2025, ada objek pajak yang menjadi hak pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan langsung menjadi hak Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 66 persen.

    Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Tanah Bumbu Deny Harianto, saat mengungkap isi perjanjian kerjasama yang di bahas terkait tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dalam acara Focus Grup Discussion (FGD) di Jakarta, Jum' at (31/05/24) lalu.

    Pada acara yang dihadiri seluruh Kepala Bapenda se Kalimantan Selatan dengan mengikutsertakan seluruh Kabag Tata Pemerintahan, dibahas perjanjian kerjasama antara Bapenda Propinsi dengan seluruh Bapenda Kabupaten/Kota se- Kalsel. 

    “UU HKPD ini telah di tindak lanjuti oleh seluruh Pemerintah Daerah dengan menerbitkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

    Terkait dengan opsen, sebut Deny, di mana Pemkab Tanbu berharap dengan kesepakatan antara Pemkab Tanbu dan Pemprop Kalsel akan lebih meningkatkan lagi pendapatan daerah. Khususnya pendapatan dari sumber APBD yang di lakukan bersama-sama terkait pajak-pajak. Baik pajak BBNKB/PKB, pajak air bawah tanah, serta juga pajak sarang burung walet, dan pajak MBLB.

    Dimana MBLB ini, Pemkab Tanbu sangat konsen sekali. Sebagaimana hasil masukan dari MCP KPK, bahwa untuk MBLB harus di terapkan dengan sistem yang mengacu pada peraturan Mendagri dan Menteri Keuangan.

    Harapannya mudah-mudahan tahun 2025 mendatang, dengan adanya PKS yang sudah di laksanakan maka peningkatan PAD khususnya akan lebih besar di dapatkan dari pada pembagian asset tersebut. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda