Dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024, Pemkab Tanbu mengikuti Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Bertempat di Ruang Rapat Bersujud II, Senin (10/06/24), acara di hadiri oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan SKPD terkait, Kepala Kantor Pertanahan bersama jajaran, Camat Satui dan Camat Mantewe.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, sekaligus Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, Agus Sugiono dalam laporannya mengatakan, sidang tersebut sebagai tindak lanjut hasil penelitian lapangan dari GTRA atas objek tanah redistribusi tahun anggaran 2024 Kantor Pertanahan Tanah Bumbu.
Adapun pihaknya, pada tahun ini telah mendapatkan jatah redistribusi tanah sekitar 2.200 bidang.
Berbeda pada tahun sebelumnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku pada GTRA, Agus menjelaskan jika objek redistribusi tahun ini 100 persen.
Dengan status tanah hasil pelepasan kawasan hutan dan tidak ada tanah dengan status diluar dari kawasan.
“Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar, setelah kegiatan ini akan ada penetapan subjek dan melewati prosesnya selanjutnya,” harapnya.
Bupati Tanah Bumbu H.M. Zairullah Azhar, diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, M Putu Wisnu Wardana menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah menyambut baik di laksanakannya sidang GTRA ini.
Adanya momentum penting ini, demi membangun semangat bersinergi, berkolaborasi dan berkomitmen dalam mensukseskan penyelenggaraan reforma agraria.
Secara adil dan berkelanjutan bagi masyarakat, sehingga bisa mendorong terwujudnya cita-cita dalam membangun Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis
“Kita semua terus berupaya, bekerja dan berdoa, dalam pelaksanaan terwujudnya pembangunan daerah,” pungkasnya.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria ini merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Reforma agraria sebagai nawacita agenda ke-5, Presiden Jokowi, sebagai peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera”. Dengan mendorong landreform dan kepemilikan lahan seluas 9 juta hektar.
Reforma agraria juga bertujuan untuk menghasilkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Serta kekayaan alam lainnya, berdasarkan landasan hukum ataupun subjek sesuai persyaratan yang berlaku. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.