Pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu terhadap LPJ APBD TA 2023, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu adanya temuan BPK RI.
Pada rapat yang dipimpin Waket I DPRD Tanbu Said Ismail Khollil Alyderus yang didampingi Waket II Harmanudin, hadir mewakili Bupati Tanbu adalah Hj. Narni selaku Assisten Bidang Administrasi Umum.
Mengawali Pemandangan Umum nya, Fraksi PDI Perjuangan melalui Juru Bicara nya Syamsisar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu atas keberhasilan
Tanah Bumbu kembali meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk yang
ke – 11 kalinya.
"Penghargaan tersebut merupakan bukti keseriusan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik. Namun hendaknya jangan terlena dan bangga dengan itu semua, karena dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 masih banyak temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan," sebut Syamsisar.
Disampaikan Syamsisar, kami apresiasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan pada Paripurna sebelumnya, dimana Laporan Realisasi Pendapatan Daerah melebihi Target
namun sangat disayangkan pada Target Belanja Daerah tidak mencapai Target
sehingga Dengan demikian secara otomatis menghasilkan Surplus.Tapi di dalam Rancangan Perbup maupun Raperda yang diterima oleh Fraksi tertulis Defisit dan ada SILPA Per 31 Desember 2024. Tolong dijelaskan, apakah itu Salah Ketik atau bagaimana.
Kami berusaha untuk membaca, memahami, mengkaji dan menelaahnya, sehingga pada hari ini kami menyampaikan Pemandangan umum terkait Raperda tersebut.
Bahwa dengan disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati, maka Fraksi PDI Perjuangan
memandang perlu untuk menyampaikan pandangan sekaligus beberapa pertanyaan terkait atas disampaikannya Raperda dimaksud.
1. Terkait dengan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang – undangan
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 terdapat Temuan sebagai berikut :
a. Pendapatan.
Terdapat temuan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tidak
sesuai dengan Ketentuan. Kenapa Bisa terjadi? Karena hal tersebut bisa
mengakibatkan risiko gugatan kepeda Pemerintah Kab, Tanah Bumbu
b. Belanja.
Pada Belanja terdapat beberapa temuan yang setiap Tahunnya selalu ada
yaitu :
- Kekurangan Volume Pekerjaan
- Kelebihan Pembayaran
Seharusnya hal tersebut bisa diminimalisir dengan mengoptimalkan
pengawasan.
c. Pengadaan Tanah.
Pada Belanja Pengadaan Tanah Pada 7 SKPD dinyatakan tidak sesuai
dengan ketentuan.
Dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan berharap ke depan hendaknya apa yang
akan dilakukan atau dianggarkan teliti dan kaji sebelumnya ketentuan
perundang – undangan yang berlaku sehinggal kesalahan dan ketidak-sesuaian tersebut tidak terjadi lagi.
2. Terkait dengan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terdapat Temuan sebagai berikut :
a. Ada 3 SKPD (Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan) yang tidak
melakukan Konsolidasi atas 898 Paket Pekerjaan Pengadaan Barang dan
Jasa Sejenis sebesar Rp. 97.828.180.295,00. Kenapa hal ini bisa terjadi dengan jumlah yang sangat besar.
b. Ada Indikasi Pelelangan Proforma dan Kekurangan Volume Pekerjaan
dibeberapa SKPD (Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan).
Kejadian ini selalu terjadi setiap tahun, kenapa tidak ada upaya untuk
memperbaiki atau mengoptimalkan pengendalian pelaksanaan kontrak dan
melakukan pemeriksaan pekerjaan secara berkala.
c. Adanya Pembayaran Pengadaan Tanah yang sebenarnya sudah Hak Milik
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu Untuk Pembangunan Kantor
Kecamatan Simpang Empat. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada komunikasi aktip antar SKPD
dalam hal ini Dinas PUPR dengan BPKAD. Seharusnya setiap akan membeli sebidang Tanah, terlebih dahulu di cek di Bagian asset Daerah tentang
keberadaan tanah tersebut jangan sampai terjadi hal seperti ini.
d. Masih adanya Kekurangan – kekurangan Volume pada Pelaksanaan Paket –Paket Pekerjaan, Belanja, Pemeliharaan dan adanya Pekerjaan terpasang yang tidak dapat dimanfaatkan di Dinas PUPR dan Perkimtan. Tolong disikapi secepatnya dan jangan sampai terulang lagi di tahun – tahun mendatang, karena hal ini selalu terjadi disetiap Tahun Anggaran.
e. Adanya Penggunaan rangkap 37 Personel Tanaga Ahli pada Paket
Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan. Ini menunjukkan Kurangnya
Pengawasan dan kurang tertibnya Administrasi di SKPD terkait.
f. Adanya Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, Narasumber,
Panitia, Moderatot melebihi ketentuan dan membebani Keuangan Daerah, hal
ini sangat disayangkan kenapa tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang
berlaku.
g. Adanya Perencanaan dan Penganggaran Hibah yang belum didukung dengan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi dari Perangkat Daerah, serta Pertimbangan TAPD. Kedepan diharapkan Hal ini tidak akan terjadi lagi. Dan untuk Pembuatan LPJ Dana Hibah diharapkan SKPD yang terkait agar
Pro Aktif untuk melakukan monitoring dan Pengawasan atas Penggunaan
Bantuan Hibah tersebut di masing – masing Penerimanya, sehingga
Pembuatan LPJ nya juga bisa dilaksanakan oleh Penerima dengan bimbingan SKPD Terkait.
3. Apakah sudah ada tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Khekurangan Volume,
Kelebihan Pembayaran. Dan sesuai dengan Rencana Aksi yang sudah
disampaikan oleh saudara Bupati.
Jika belum, maka Fraksi PDI Perjuangan berharap sesegeranya untuk ditindak
lanjuti sesuai Rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam laporan hasil Pemerikasaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
4. Untuk Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terkait dengan Kelebihan Bayar diharapkan agar SKPD terkait segara melakukan penagihan atas kelebihan bayar tersebut. Sesuai dengan Rencana Aksi yang sudah dibuat, yaitu Waktu Pelaksanaan Bulan Juni 2023 dan
diharapkan kedepan jangan sampai terjadi lagi hal tersebut. Dan sangat banyaknya terjadi Kelebihan Bayar dan kekurangan volume serta adanya Belanja Hibah yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
sebagaimana juga yang terjadi di tahun 2021 dan 2022 yang lalu. Seharusnya
Pengalaman tahun sebelumnya dijadikan pelajaran dan motivasi agar tidak
terjadi lagi kesalahan di Tahun 2023 ini, tapi kenyataannya terulang lagi.
5. Terkait dengan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang – undangan sangat perlu menjadi perhatian kita semua untuk segera dilaksanakan, jangan sampai kejadian tersebut terulang lagi di
Tahun akan datang. Karena kesalahan ini sudah Terjadi selama 4 tahun berturut – turut.
6. Kiranya saudara Bupati dan Sekretaris Daerah sesegeranya mengevaluasi dan
memberikan sanksi kepada Pelaku yang membuat terjadinya kesalahan di SKPD
bersangkutan, agar bisa menjadi bahan peringatan dan pelajaran ke
depan tidak akan terjadi lagi hal tersebut.
7. Dan tempatkanlah ASN yang sesuai keahlian dan kemampuan dibidangnya untuk mengurangi kesalahan pada pelaksanaan pekerjaan di setiap SKPD agar bisa mengurangi kesalahan dan bisa menerapkan tertib Administrasi yang baik.
Pimpinan dan Peserta Rapat Paripurna Dewan yang kami Hormati.......................
Demikian Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan kami Sampaikan,
untuk dapat dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan maksud dan tujuan supaya pembahasan
dan pembicaraan Raperda tersebut dapat dibahas dengan lebih cermat, akurat,
komprehensif dan sistematis serta detail sehingga dapat menimbulkan dampak
positif bagi kemajuan perekonomian masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu sebagai
barometer untuk RAPBD yang akan datang.
Dan akhirnya atas nama Fraksi PDI Perjuangan, sekali lagi kami mengucapkan
terimakasih dan penghargaan kepada hadirin peserta rapat Paripurna Dewan yang
terhormat, yang penuh kesabaran dan perhatian telah mengikuti Pemandangan
Umum Fraksi PDI Perjuangan dan mohon maaf yang sedalam – dalamnya apabila
ada kesalahan dan ada kata–kata yang kurang berkenan di hati saudara–saudara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.