Sampaikan Pemandangan Umum, Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Temuan BPK RI - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 04 Juni 2024

    Sampaikan Pemandangan Umum, Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Temuan BPK RI

    Tanah Bumbu -
    Pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu terhadap LPJ APBD TA 2023, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu adanya temuan BPK RI.

    Pada rapat yang dipimpin Waket I DPRD Tanbu Said Ismail Khollil Alyderus yang didampingi Waket II Harmanudin, hadir mewakili Bupati Tanbu adalah Hj. Narni selaku Assisten Bidang Administrasi Umum.

    Mengawali Pemandangan Umum nya, Fraksi PDI Perjuangan melalui Juru Bicara nya Syamsisar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu atas keberhasilan
    Tanah Bumbu kembali meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk yang
    ke – 11 kalinya.

    "Penghargaan tersebut merupakan bukti keseriusan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik. Namun hendaknya jangan terlena dan bangga dengan itu semua, karena dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 masih banyak temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan," sebut Syamsisar.

    Disampaikan Syamsisar, kami apresiasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan pada Paripurna sebelumnya, dimana Laporan Realisasi Pendapatan Daerah melebihi Target
    namun sangat disayangkan pada Target Belanja Daerah tidak mencapai Target 
    sehingga Dengan demikian secara otomatis menghasilkan Surplus.Tapi di dalam Rancangan Perbup maupun Raperda yang diterima oleh Fraksi tertulis Defisit dan ada SILPA Per 31 Desember 2024. Tolong dijelaskan, apakah itu Salah Ketik atau bagaimana.

    Kami berusaha untuk membaca, memahami, mengkaji dan menelaahnya, sehingga pada hari ini kami menyampaikan Pemandangan umum terkait Raperda tersebut.

    Bahwa dengan disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tentang 
    Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati, maka Fraksi PDI Perjuangan 
    memandang perlu untuk menyampaikan pandangan sekaligus beberapa pertanyaan terkait atas disampaikannya Raperda dimaksud. 

    1. Terkait dengan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang – undangan 
    Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 terdapat Temuan sebagai berikut :

    a. Pendapatan. 
    Terdapat temuan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tidak 
    sesuai dengan Ketentuan. Kenapa Bisa terjadi? Karena hal tersebut bisa 
    mengakibatkan risiko gugatan kepeda Pemerintah Kab, Tanah Bumbu
    b. Belanja. 
    Pada Belanja terdapat beberapa temuan yang setiap Tahunnya selalu ada 
    yaitu :
    - Kekurangan Volume Pekerjaan
    - Kelebihan Pembayaran
    Seharusnya hal tersebut bisa diminimalisir dengan mengoptimalkan 
    pengawasan. 
    c. Pengadaan Tanah. 
    Pada Belanja Pengadaan Tanah Pada 7 SKPD dinyatakan tidak sesuai 
    dengan ketentuan.
     
    Dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan berharap ke depan hendaknya apa yang 
    akan dilakukan atau dianggarkan teliti dan kaji sebelumnya ketentuan 
    perundang – undangan yang berlaku sehinggal kesalahan dan ketidak-sesuaian tersebut tidak terjadi lagi.

    2. Terkait dengan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terdapat Temuan sebagai berikut :

    a. Ada 3 SKPD (Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan) yang tidak 
    melakukan Konsolidasi atas 898 Paket Pekerjaan Pengadaan Barang dan 
    Jasa Sejenis sebesar Rp. 97.828.180.295,00. Kenapa hal ini bisa terjadi dengan jumlah yang sangat besar. 

    b. Ada Indikasi Pelelangan Proforma dan Kekurangan Volume Pekerjaan 
    dibeberapa SKPD (Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan). 
    Kejadian ini selalu terjadi setiap tahun, kenapa tidak ada upaya untuk 
    memperbaiki atau mengoptimalkan pengendalian pelaksanaan kontrak dan 
    melakukan pemeriksaan pekerjaan secara berkala. 

    c. Adanya Pembayaran Pengadaan Tanah yang sebenarnya sudah Hak Milik 
    Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu Untuk Pembangunan Kantor 
    Kecamatan Simpang Empat. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada komunikasi aktip antar SKPD 
    dalam hal ini Dinas PUPR dengan BPKAD. Seharusnya setiap akan membeli sebidang Tanah, terlebih dahulu di cek di Bagian asset Daerah tentang 
    keberadaan tanah tersebut jangan sampai terjadi hal seperti ini. 

    d. Masih adanya Kekurangan – kekurangan Volume pada Pelaksanaan Paket –Paket Pekerjaan, Belanja, Pemeliharaan dan adanya Pekerjaan terpasang yang tidak dapat dimanfaatkan di Dinas PUPR dan Perkimtan. Tolong disikapi secepatnya dan jangan sampai terulang lagi di tahun – tahun mendatang, karena hal ini selalu terjadi disetiap Tahun Anggaran.

    e. Adanya Penggunaan rangkap 37 Personel Tanaga Ahli pada Paket 
    Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan. Ini menunjukkan Kurangnya 
    Pengawasan dan kurang tertibnya Administrasi di SKPD terkait.

    f. Adanya Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, Narasumber, 
    Panitia, Moderatot melebihi ketentuan dan membebani Keuangan Daerah, hal 
    ini sangat disayangkan kenapa tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang 
    berlaku. 

    g. Adanya Perencanaan dan Penganggaran Hibah yang belum didukung dengan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi dari Perangkat Daerah, serta Pertimbangan TAPD. Kedepan diharapkan Hal ini tidak akan terjadi lagi. Dan untuk Pembuatan LPJ Dana Hibah diharapkan SKPD yang terkait agar
    Pro Aktif untuk melakukan monitoring dan Pengawasan atas Penggunaan
    Bantuan Hibah tersebut di masing – masing Penerimanya, sehingga
    Pembuatan LPJ nya juga bisa dilaksanakan oleh Penerima dengan bimbingan SKPD Terkait. 

    3. Apakah sudah ada tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan
    Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Khekurangan Volume,
    Kelebihan Pembayaran. Dan sesuai dengan Rencana Aksi yang sudah
    disampaikan oleh saudara Bupati.
    Jika belum, maka Fraksi PDI Perjuangan berharap sesegeranya untuk ditindak
    lanjuti sesuai Rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam laporan hasil Pemerikasaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

    4. Untuk Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terkait dengan Kelebihan Bayar diharapkan agar SKPD terkait segara melakukan penagihan atas kelebihan bayar tersebut. Sesuai dengan Rencana Aksi yang sudah dibuat, yaitu Waktu Pelaksanaan Bulan Juni 2023 dan
    diharapkan kedepan jangan sampai terjadi lagi hal tersebut. Dan sangat banyaknya terjadi Kelebihan Bayar dan kekurangan volume serta adanya Belanja Hibah yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
    sebagaimana juga yang terjadi di tahun 2021 dan 2022 yang lalu. Seharusnya
    Pengalaman tahun sebelumnya dijadikan pelajaran dan motivasi agar tidak
    terjadi lagi kesalahan di Tahun 2023 ini, tapi kenyataannya terulang lagi. 

    5. Terkait dengan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang – undangan sangat perlu menjadi perhatian kita semua untuk segera dilaksanakan, jangan sampai kejadian tersebut terulang lagi di 
    Tahun akan datang. Karena kesalahan ini sudah Terjadi selama 4 tahun berturut – turut.

    6. Kiranya saudara Bupati dan Sekretaris Daerah sesegeranya mengevaluasi dan 
    memberikan sanksi kepada Pelaku yang membuat terjadinya kesalahan di SKPD
    bersangkutan, agar bisa menjadi bahan peringatan dan pelajaran ke 
    depan tidak akan terjadi lagi hal tersebut. 

    7. Dan tempatkanlah ASN yang sesuai keahlian dan kemampuan dibidangnya untuk mengurangi kesalahan pada pelaksanaan pekerjaan di setiap SKPD agar bisa mengurangi kesalahan dan bisa menerapkan tertib Administrasi yang baik.

    Pimpinan dan Peserta Rapat Paripurna Dewan yang kami Hormati.......................
    Demikian Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan kami Sampaikan, 
    untuk dapat dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib 
    DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan maksud dan tujuan supaya pembahasan 
    dan pembicaraan Raperda tersebut dapat dibahas dengan lebih cermat, akurat, 
    komprehensif dan sistematis serta detail sehingga dapat menimbulkan dampak 
    positif bagi kemajuan perekonomian masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu sebagai 
    barometer untuk RAPBD yang akan datang.
    Dan akhirnya atas nama Fraksi PDI Perjuangan, sekali lagi kami mengucapkan 
    terimakasih dan penghargaan kepada hadirin peserta rapat Paripurna Dewan yang 
    terhormat, yang penuh kesabaran dan perhatian telah mengikuti Pemandangan 
    Umum Fraksi PDI Perjuangan dan mohon maaf yang sedalam – dalamnya apabila 
    ada kesalahan dan ada kata–kata yang kurang berkenan di hati saudara–saudara

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda