Adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Komisi I DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sehat Amanah Husada dan BPJS Kesehatan Tanah Bumbu, Selasa (04/06/24).
Pada rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Boby Rahman ini membahas penghapusan layanan Kelas I, II dan III BPJS dan berubah ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Dalam rapat, pihak DPRD mempertanyakan persiapan pihak Rumah Sakit sudah sejauh mana mempersiapkan ruangan standar yang memenuhi KRIS.
Menurut Syamsisar, salah seorang Anggota Komisi I yang ikut berhadir dalam rapat, ada 12 item yang perlu dilakukan oleh pihak Rumah Sakit untuk pemenuhan fasilitas standar tersebut.
Dan hal ini harus segera dilaksanakan, karena Perpres tersebut akan segera berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.
Adapun 12 item tersebut :
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi Udara.
3. Pencahayaan Ruangan.
4. Kelengkapan Tempat Tidur
5. Nakas per Tempat Tidur
6. Suhu dan Kelembaban Ruangan
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung
8. Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT)
9. Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur
8. Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT)
9. Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur
10. Kamar Mandi Dalam Ruangan Rawat Inap
11. Kamar Mandi Sesuai Dengan Standar Aksesibilitas
12. Outlet Oksigen
Hal yang sama juga ditekankan oleh pimpinan rapat, Boby Rahman. Karena menurutnya selama ini ruangan perawatan yang di Rumah Sakit masih berada di bawah standar yang di isyaratkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Menanggapi hal ini, pihak Rumah Sehat Amanah Husada berupaya untuk mewujudkan apa yang sudah menjadi keharusan pada KRIS, tentunya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar hal tersebut cepat terealisasi. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.