Minimalisir Timbulan Sampah Plastik, DLH Tanah Imbau Pedagang Sediakan Kantong Ramah Lingkungan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 12 Juli 2024

    Minimalisir Timbulan Sampah Plastik, DLH Tanah Imbau Pedagang Sediakan Kantong Ramah Lingkungan

    Tanah Bumbu -
    Baru-baru ini, Pemkab Tanah Bumbu melalui DLH menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik bagi para pedagang dan pemilik pusat perbelanjaan.

    Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang PSLB3, Indah Maya Suryanti, Selasa (09/07/24).

    Untuk itu sambungnya, kepada para pedagang, pengelola pasar modern, serta pusat perbelanjaan untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.

    Hal ini berdasarkan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Permen 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga. Perda Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di atur bahwa untuk meminimalisir timbulan sampah, maka setiap orang wajib mengurangi timbulan sampah.

    “Pada pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 81 Tahun 2012. Di atur bahwa salah satu implementasi pembatasan timbulan sampah adalah dengan membatasi penggunaan sampah plastik,” ucapnya.

    Sebagai komitmen semua pihak dalam mengurangi pemakaian kantong plastik. Kepada seluruh pedagang dan pemilik/pengelola pasar modern serta pusat perbelanjaan lainnya dapat melaksanakan kegiatan jual beli agar tidak memberikan kantong berbahan plastik kepada konsumen.

    Dalam hal pengurangan kantong plastik ini agar pedagang dan pemilik/pengelola pasar modern serta pusat perbelanjaan lainnya menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda