Pemkab Tanbu melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Rabu (31/07/24).
Rakoor digelar dengan tujuan untuk peningkatan efektifitas dan efesiensi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum skala kecil.
Adapun pengadaan tanah skala kecil dapat di lakukan secara langsung dan menggunakan tahapan.
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar melalui Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais, menyampaikan sosialisasi ini di nilai penting untuk di laksanakan.
Pengadaan tanah di instansi pemerintah, merupakan sebuah kebutuhan sebagai pengembangan SKPD maupun pengembangan urusan.
Sehingga di lakukannya pengadaan tanah di Kabupaten Tanah Bumbu, akan dapat mendukung pembangunan infrastruktur. Mendukung aktivitas perekonomian, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mendukung kemudahan berinvestasi.
“Dengan adanya Peraturan Bupati tersebut, seluruh perencanaan pengadaan tanah di Kabupaten Tanah Bumbu, akan tersusun dengan tepat dan rapi,” ucapnya.
Pemerintah Daerah sambungnya, berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, sehingga kedepannya dapat di implementasikan dengan baik.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Disperkimtan Tanbu H. Ansyari Firdaus bersama Kepala Bidang dan jajarannya, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Daerah, Camat se-Tanah Bumbu dan tamu undangan. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.