Pemkab Tanbu Hadiri Apel Gelar Operasi Patuh Intan 2024 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 16 Juli 2024

    Pemkab Tanbu Hadiri Apel Gelar Operasi Patuh Intan 2024

    Tanah Bumbu -
    Diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Wisnu Wardhana, Pemkab Tanbu hadiri Apel Gelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2024 Polres Tanah Bumbu, Senin (15/07/24).

    Dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, upacara Gelar Pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK.

    Pada Apel yang dilaksanakan di Halaman Mako Polres Tanah Bumbu ini, hadir Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, Dandim 1022, Dan Lanal, Kadishub Tanbu, Kasat Pol PP dan Damkar Tanbu, serta seluruh jajaran perwira kepolisian di lingkup Polres Tanah Bumbu.

    Membacakan Amanat Kapolda Kalsel, Kapolres Tanah Bumbu menyampaikan, kecelakaan lalu lintas pada Operasi Patuh Intan tahun 2023 adalah sebanyak 22 kejadian. Mengalami kenaikan sebanyak 6 kejadian, atau naik 37,50 % apabila di bandingkan dengan periode sebelumnya di tahun 2022 sebanyak 16 kejadian.

    Dirinya juga menambahkan, jika jumlah korban meninggal dunia sebanyak 5 orang sementara hasil perbandingan ditahun 2022 juga mengalami jumlah yang sama.

    “Begitu juga jumlah pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Intan Tahun 2023 sebanyak 5.599 pelanggaran,” tegasnya.

    Secara umum, dari hasil evalusi tersebut, pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan safety belt dan pelanggaran terhadap rambu marka jalan.

    Arief juga menambahkan, Operasi Patuh Intan ini akan di gelar selama 14 hari, di mulai dari 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

    “Kami tekankan kembali, selama pelaksanakan agar melakukan pedoman yang mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan. Hindari pungli yang dapat menciderai institusi, serta melakukan tugas dengan baik tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tutupnya. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda