Jika ada yang menuding oknum Anggota DPRD Tanbu jual beli proyek Pokir (Pokok Pikiran) yang diaspirasikan masyarakat, ini penjelasannya.
Pokir, atau pokok-pokok pikiran yang sering kali terdengar dan dikaitkan dengan Lembaga Legislatif atau DPRD, ternyata hanyalah proses dari berbagai usulan warga masyarakat yang disampaikan ke para Anggota DPRD yang selanjutnya akan dibahas di lembaga legislatif.
"Prosesnya tak sesederhana dan tak berhenti di DPRD, tapi berlanjut ke Musrenbang yang melibatkan pihak Eksekutif," jelas Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SHSH, Kamis (25/07/24).
Dari hasil pembahasan Musrenbang atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan, selanjutnya akan mengalami proses ke Pemkab yang dalam hal ini adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Dari sinilah kemudian menghasilkan proyek berupa pembangunan bidang fisik maupun jasa; yang diantaranya berbentuk Penunjukkan Langsung atau PL.
"Berbagai usulan warga kami peroleh saat melaksanakan Reses ke Daerah Pemilihan masing-masing setiap 3 atau 4 bulan, atau bisa juga saat berkunjung ke desa-desa," ungkap Abdul Rahim, Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Terkait usulan warga ini bisa saja disampaikan oleh warga sendiri ke Anggota DPRD, tidak mesti melalui reses," Abdul Kadir, Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menambahkan.
"Pokir-Pokir dan Musrenbang jadi satu pada perencanaan daerah, dan kegiatannya dilaksanakan oleh SKPD terkait," jelas Ketua DPRD.
Lebih jauh menurut sejumlah Anggota DPRD lainnya, terkait hasil Pokir diantaranya berupa proyek; bukanlah kewenangan DPRD yang menentukan pihak siapa yang mengerjakannya.
"Yang lebih mengetahui hasil Pokir itu adalah Bappeda; ke pihak mana yang akan mengerjakannya makanya tak jarang usulan-usulan warga itu hasilnya tak sesuai dengan yang diusulkan," kata Anggota DPRD lainnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.