Terkait Ajuan Raperda DPRD Tanbu, Ini Pendapat Bupati - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 19 Juli 2024

    Terkait Ajuan Raperda DPRD Tanbu, Ini Pendapat Bupati

    Tanah Bumbu -
    Setelah sebelumnya DPRD Tanah Bumbu mengajukan 2 Raperda Inisiatif, yakni Raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Raperda tentang Pengawasan Produk Halal, maka Bupati Tanbu pun menyampaikan Pendapat nya pada Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani SH, Jum'at (19/07/24).

    Diwakili Assisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais, Bupati Tanbu menyampaikan Pendapat nya, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya 2 Raperda Inistiatif dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. 

    Sebagaimana kita ketahui bersama, Perekonomian Nasional yang diselenggarakan berdasarkan nilai Pancasila dan demokrasi ekonomi perlu ditumbuh kembangkan dengan semangat berwirausaha melalui pembentukan kewirausahaan dengan membangun Sumber Daya Manusia, serta menumbuhkan dan mengembangkan usaha, guna memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Untuk itu, Raperda ini sangat penting dilakukan, sebagai modal untuk mengembangkan kewirausahaan sebagai pondasi ekonomi sejalan dengan visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 yaitu Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur.

    Sedangkan terkait Raperda tentang Pengawasan Produk Halal. Hal ini tentu sangat penting dilakukan, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat yang beragama Islam, karena agama yang dianut mengatur tentang jenis makanan yang halal dan haram untuk dikonsumsi.

    Halal dan Haram bukanlah hal sederhana yang dapat diabaikan, melainkan masalah yang amat penting  dan mendapat perhatian dari semua Agama.

    Masalah ini tidak hanya menyangkut hubungan antara sesama manusia, tetapi juga hubungan dengan Allah SWT. Seorang muslim tidak dibenarkan mengkonsumsi suatu makanan sebelum ia tahu akan kehalalannya. Mengkonsumsi yang haram atau belum diketahui kehalalannya akan berdampak buruk baik dunia maupun akhirat.

    "Demikian Pendapat yang bisa disampaikan terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD ini, semoga dari hasil kerja keras dan sinergisitas yang telah kita bangun bersama selama ini, dapat mengoptimalkan tanggungjawab kita dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam mewujudkan Bumi Bersujud menjadi Serambi Madinah," pungkasnya.

    Hadir dalam rapat, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD, Badan, Bagian, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda