Dipimpin Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani, Rapat Paripurna terkait Pendapat Bupati terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD digelar di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Jum'at (19/07/24).
Dalam rapat tersebut, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais menyampaikan pendapat terhadap ke 2 Raperda tersebut.
Terkait Raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan, Eryanto Rais mengatakan, Perekonomian Nasional yang diselenggarakan berdasarkan nilai Pancasila dan demokrasi ekonomi perlu ditumbuh kembangkan dengan semangat berwirausaha melalui pembentukan kewirausahaan dengan membangun Sumber Daya Manusia, serta menumbuhkan dan mengembangkan usaha, guna memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan fungsi kewirausahaan sebagai pilar yang kokoh dalam perekonomian Indonesia, diperlukan langkah-langkah untuk mengembangkan paradigma baru dalam pembangunan kewirausahaan. Pembudayaan kewirausahaan sebagai gerakan ekonomi rakyat harus didukung oleh politik hukum pemerintah, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah untuk menyusun rencana strategis dalam menggagas kewirausahaan dan kemitraan berdasarkan manajemen integratif.
Untuk itu, Raperda ini sangat penting dilakukan, sebagai modal untuk mengembangkan kewirausahaan sebagai pondasi ekonomi sejalan dengan visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 yaitu Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur.
Sementara terkait Raperda tentang Pengawasan Produk Halal, hal ini tentu sangat penting dilakukan, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat yang beragama Islam, karena agama yang dianut mengatur tentang jenis makanan yang halal dan haram untuk dikonsumsi.
Halal dan Haram bukanlah hal sederhana yang dapat diabaikan, melainkan masalah yang amat penting dan mendapat perhatian dari semua Agama.
Masalah ini tidak hanya menyangkut hubungan antara sesama manusia, tetapi juga hubungan dengan Allah SWT. Seorang muslim tidak dibenarkan mengkonsumsi suatu makanan sebelum ia tahu akan kehalalannya. Mengkonsumsi yang haram atau belum diketahui kehalalannya akan berdampak buruk baik dunia maupun akhirat. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.