2 Raperda Inisiatif DPRD Tanbu Disetujui - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 07 Agustus 2024

    2 Raperda Inisiatif DPRD Tanbu Disetujui

    Tanah Bumbu -
    Dalam Rangka Pengambilan Keputusan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2024”, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna, Rabu (07/081/24).

    Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, dengan dihadiri Bupati Tanbu yang diwakili Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais.

    Bupati Tanbu HM. Zairullah Azhar dalam sambutannya yang disampaikan oleh Assisten Eryanto Rais menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

    Terkait Raperda tentang Pengembangan Kewirusahaan sebutnya, pengembangan kewirausahaan adalah proses meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pengusaha melalui berbagai program pelatihan dan kelas. Inti dari pengembangan kewirusahaan adalah untuk meningkatkan jumlah wirausahawan.

    Selain itu, untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirusahaan, melalui penumbuh kembangan wirausaha dengan menyinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor yang didukung dengan kebijakan tunggal yang menjadi pedoman bersama dalam pengembangan kewirausahaan. 

    Oleh karena itu, Raperda Pengembangan Kewirausahaan ini sangat penting dilaksanakan untuk menjamin akses permodalan kewirausahaan, agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat, demi tercapainya cita-cita bersama, membangun Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis.

    Sementara terkait Raperda tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal merupakan upaya dalam pengendalian keterjaminan kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi, atau digunakan oleh masyarakat.

    Produk halal berfungsi esensial dalam membentuk masyarakat berakhlak mulia dan sejahtera. Membangun masyarakat adil dan makmur dapat tercapai apabila kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi secara layak.

    "Raperda ini sangat penting dilakukan, sebagai salah satu bentuk peran dan tanggunjawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan produk halal, dengan melakukan pengawasan terhadap produk makanan halal, yang akan dikonsumsi atau digunakan masyarakat. Sehingga nantinya, kita dapat menggapai cita-cita bersama, dalam mewujudkan Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah," pungkasnya.

    Selanjutnya pada rapat yang dihadiri unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya, dilakukan penandatanganan berkas Raperda untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. (Red) 



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda