Bupati Tanbu Buka Sosialisasi Pemetaan dan Evaluasi Kerjasama Daerah - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 22 Agustus 2024

    Bupati Tanbu Buka Sosialisasi Pemetaan dan Evaluasi Kerjasama Daerah

    Tanah Bumbu -
    Bertempat di Gedung Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (22/08/24), Bupati Tanbu Zairullah Azhar di wakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Putu Wisnu Wardana secara resmi membuka acara Sosialisasi Pemetaan dan Evaluasi Kerjasama Daerah.

    Bupati dalam sambutannya di bacakan Staf Ahli mengatakan, pemetaan urusan pemerintahan ini sangat penting di laksanakan. Utamanya untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan yang terjadi dalam melakukan identifikasi pekerjaan di daerah yang sama.

    Pemetaan ini sebutnya, di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah. Yakni daerah yang akan melaksanakan kerjasama, wajib melakukan pemetaan pemerintahan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah, dan hal ini di jabarkan lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

    Selanjutnya, identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan di kerjasamakan itu di koordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi kerja sama.

    Bersama dengan perangkat daerah membidangi perencanaan, penyusunan pemetaan kerjasama antara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) dan Kerja Sama Daerah dengan pihak ketiga (KSDPK) merupakan salah satu tugas dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

    Dalam rangka melakukan pemetaan urusan pemerintahan, di perlukan adanya pedoman bagi TKKSD baik pada Pemerintahan Daerah Provinsi maupun Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

    “Pemkab Tanbu perlu mengadakan sosialisasi pemetaan kerja sama daerah ini. Agar nantinya, perangkat daerah lebih memahami tahapan pemetaan, proses pemetaan yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tanbu, Ismail menyebutkan, sosialisasi ini berdasarkan
    Permendagri Nomor 22 Tahun 2020. Tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga.

    Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Saiful Marifat Sahuri, juga dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Saiful Arifin.

    Sedangkan peserta sosialisasi, yakni Tim Koordinasi Kerjasama Daerah, Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Tanah Bumbu, Camat, Lurah serta undangan lainnya. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda