Dengan Nomor Surat 100.3.3/8/DPRD.PP/2024, DPRD Tanah Bumbu memberikan persetujuan Penetapan Perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 180/14/DPRD.PP/2023 tentang Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Prioritas Tahun Anggaran 2024.
Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Kamis (08/08/24) yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, dihadapan unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.
Membacakan Surat Keputusan DPRD Tanah Bumbu ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) Mahriyadi Noor menyampaikan, setelah Menimbang beberapa Dasar Surat, Mengingat berbagai Undang Undang dan Memperhatikan beberapa Rapat Kerja DPRD, akhirnya DPRD Tanbu Memutuskan Persetujuan Penetapan PROPEMPERDA tentang RAPERDA PRIORITAS TA 2024.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh pihak Ekskutif yang saat itu diwakili Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais bersama unsur Pimpinan DPRD Tanbu, Harmanudin.
Adapun RAPERDA PRIORITAS TA 2024, yaitu : Pengembangan Kewirausahaan, Pengawasan Jaminan Produk Halal, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Bantuan Keuangn Parpol, Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud, Perubahan Ketiga atas Perda Tanbu Nomor 19 Tahun 2016, Keolahragaan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Perubahan APBD TA 2024, APBD TA 2025, RPJMD Tanbu Tahun 2025-2045, dan Perubahan Perda Tanbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.