Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanbu, Harmanudin, Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani mengumumkan Pengusulan Pemberhentian Wakil Bupati Tanah Bumbu Periode 2021 - 2024, Kamis (22/08/24) malam.
Pada rapat yng dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu, Forkopimda, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya, secara resmi Ketua DPRD Tanbu mengumumkan Pengunduran Diri Wakil Bupati Tanah Bumbu ini untuk diketahui oleh masyarakat luas.
Dikatakan Ketua DPRD Tanbu, hal ini berdasarkan Surat Wakil Bupati Tanggal Bumbu pada Tanggal 19 Agustus 2024 dengan perihal Pengunduran Diri sebagai Wakil Bupati.
"Dengan memperhatikan Pasal 78 Ayat 1 Hurup B dan Pasal 79 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 25 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka diumumkan kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu melalui Rapat Paripurna ini bahwa HM. Rusli selaku Wakil Bupati Tanah Bumbu telah menyampaikan Surat Permohonan Pengunduran Diri atas permintaan sendiri. Untuk itu, DPRD Tanah Bumbu akan mengusulkan Pemberhentian Wakil Bupati Tanah Bumbu ini kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Kalsel untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentian dari Mendagri," ucap Ketua DPRD Tanbu.
Disampaikan kepada yang hadir, Permohonan Pengunduran Diri HM. Rusli dari Wakil Bupati Tanah Bumbu ini adalah untuk mengikuti Pilkada di Kabupaten Kotabaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.