Dalam gelaran Operasi Sikat Intan II Tahun 2024 Polres Kotabaru, Polsek Kelumpang Hulu berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus narkotika.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan, Rabu (14/08/24).
"Hasil Pengungkapan Kasus Sat Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu sebanyak 3 perkara Undang – undang narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 3 Orang Laki-laki," jelas IPDA Agus.
Sedangkan untuk keseluruhan barang bukti yang berhasil di sita oleh Sat Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu lanjutnya, yaitu sebanyak 6,39 gram narkotika jenis sabu senilai Rp. 12.780.000.
Adapun untuk Tersangka berinisial
(RE) yang diamankan pada Jum'at (09/08/24) di Desa Sungai Kupang RT.13 RW. 07 Kecamatan Kelumpang Hulu ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,56 gram beserta uang tunai dan barang bukti pendukung lainnya.
Kemudian pada tersangka berinisial ME, saat di tangkap dihari dan lokasi yang sama, ditemukan 8 Paket Narkotika Jenis sabu dengan total berat bersih 1,14 gram serta barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka berinisial S, ditangkap pada Minggu (10/08/24) di Desa Sungai Kupang RT.10 RW. 02 Kecamatan Kelumpang Hulu, ditemukan 1 Paket Narkotika Jenis sabu dengan total berat bersih 4,69 gram juga beserta barang bukti lainnya.
"Ketiga tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal mereka," pungkaa IPDA Agus. (Fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.