DPRD Tanbu Akan Evaluasi Perda Yang Sudah Disahkan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 05 September 2024

    DPRD Tanbu Akan Evaluasi Perda Yang Sudah Disahkan

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Ketua Bepemperda DPRD Tanah Bumbu, Rapat Kerja Anggota Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan Tenaga Ahli DPRD Tanah Bumbu dilaksanakan di ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Tanah Bumbu, Kamis (05/09/24).

    Pimpinan rapat saat membuka rapat mengatakan, Rapat digelar terkait Usulan Judul Raperda Inisiatif Tahun Anggaran 2025, yang mana nantinya usulan Raperda Inisiatif ini akan digabungkan dengan Raperda Ekskutif untuk dirapatkan bersama.

    "Silakan masing masing Fraksi untuk bisa menyampaikan usulan Perda Inisiatif agar bisa disandingkan nantinya dengan Perda Ekskutif," ucap Harmanudin.

    Dalam rapat, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, Nasdem Sejahtera, PKB dan Fraksi Golkar menyampaikan belum ada usulan yang bisa diajukan karena belum ada Reses dan rapat Internal.

    Karena tidak ada usulan, Pimpinan Rapat meminta antar Fraksi koordinasi dengan yang lainnya untuk bisa mengusulkan Raperda Inisiatif Tahun 2025, agar jangan sampai Raperda Inisiatif hanya dari pihak Ekskutif saja.

    "Saya harap usulan Raperda Inisiatif DPRD sudah masuk saat pembahasan Raperda dengan pihak Ekskutif," pinta Harmanudin.

    Dalam rapat dibahas banyaknya Perda yang tidak bisa diberlakukan dan dilaksanakan karenaJuknis dan Perbup nya tidak turun. 

    Untuk itu, Pimpinan Rapat meminta semua Anggota Bapemperda agar lebih selektif mengevaluasi Raperda yang diusulkan oleh Ekskutif.

    Staf Ahli DPRD Tanbu, Zulkifli AR dalam kesempatan itu menyampaikan tak perlu mencari Raperda Baru, namun Perda yang tidak relevan bisa dievaluasi dan dijadikan Perda Inisiatif DPRD. 

    Menurut Andi Erwin Prasetya selaku Mantan Ketua Bapemperda Tanbu, berdasarkan komunikasi dengan Bagian Hukum, Perda yang tak ada Juknis dan Perbup nya akan dilanjut pembahasannya, dan SKPD mana yang telah mengajukan Raperda harus bertanggungjawab terhadap proses dan pelaksanaan Raperda yang diusulkannya hingga menjadi Peraturan Daerah.

    Masukan dari Pimpinan Rapat, dirinya lebih condong kepada Perda Penghasil yang belum selesai untuk ditindaklanjuti dan bisa dilaksanakan agar PAD bisa terdongkrak dan meningkat.

    Akhirnya disepakati untuk menjadikan skala prioritas mengevaluasi Perda yang belum bisa dilaksanakan karena Juknis dan Perbup dengan mengundang Bagian Hukum untuk membahas dan mengevaluasi Perda yang sudah disahkan. (Red) 
















    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda