Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan MU (39) seorang perempuan, pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Perempuan warga Jalan Borneo RT/RW 012/004 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat ini ditangkap pada hari Senin (16/09/24) di kediamannya.
Dari tangan MU, pada TKP pertama Polisi mengamankan 645 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 jenis Carisoprodol yang dibungkus plastik dengan berat bersih 335,4 gram. 771 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, HP dan barang bukti lainnya.
Di TKP kedua, Polisi kembali mengamankan 2.245 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Carisoprodol yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 1.167,4 gram serta uang tunai sebesar Rp. 550 ribu.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK, penangkapan MU berawal dari informasi masyarakat, bahwa seringnya transaksi narkotika jenis carisoprodol di Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan, yang mana saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 2.890 butir obat putih yang mengandung narkotika jenis Carisoprodol dengan berat bersih 1.502,8 gram dan 771 butir obat warna kuning yang bertuliskan DMP serta barang bukti pendukung lainnya.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.