Rapat Paripurna Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 09 September 2024

    Rapat Paripurna Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Ketua Sementara DPRD Tanah Bumbu, Andren Atma Maulani SH, Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu digelar di Ruang Utama Kantor DPRD Tanh Bumbu, Senin (09/09/24).

    Rapat Paripurna dihadiri Sekda Tanbu, Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.

    Membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu, Sekda Tanbu mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman memang perlu dilakukan, terlebih telah selesai dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu. 

    Dikatakan Sekda, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

    Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
    Selain itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu, agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Kabupaten yang tertata, efisien dan berkelanjutan.

    Sementara pengaturan batasan minimal pada luas tanah kaveling yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan, belum mengatur terhadap luas tanah kaveling yang ada pada zona perkotaan sementara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu telah ditetapkan wilayah zona perkotaan sesuai ketentuan yang diatur dalam RDTR, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.

    Untuk itu, saya berharap agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang Pembangunan Kemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.

    Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Usai membacakan  sambutan, dilakukan serah terima berkas naskah Raperda dari pihak Ekskutif kepada pihak Legislatif untuk dilakukan pembahasan bersama. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda