Terkait Sengketa Tanah, Pengusaha Pagatan, Abien Ingatkan BPN Tanbu Berlaku Adil - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 03 September 2024

    Terkait Sengketa Tanah, Pengusaha Pagatan, Abien Ingatkan BPN Tanbu Berlaku Adil

    Tanah Bumbu -
    Meski sudah berproses cukup lama, sengketa tanah antara Benny Ardianto (Abien), seorang Pengusaha asal Pagatan Kusan Hilir dengan Eddy Sugiarto, warga di Jalan Surya Gandamana, RT 04, RW 04, Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru belum juga usai.

    Hari ini, Selasa (03/09/24), di lokasi tanah yang diperebutkan oleh kedua belah pihak yang berada di Jalan Raya Batulicin Kecamatan Simpang Empat, kembali digelar Konstatering, atau Pencocokan batas batas tanah sengketa pada berkas perkara oleh Pengadilan Negeri Tanah Bumbu yang dihadiri oleh kedua belah pihak, serta BPN Tanah Bumbu.

    Dalam kesempatan itu, Abien mengingatkan pihak BPN Tanah Bumbu agar berlaku adil dan tak berpihak kepada pihak mana pun. Karena menurutnya, jika ingin mengambil titik batas dan tahu kebenarannya, mak harus dilakukan pengukuran ulang dari ujung kiri kanan tanah yang disengketakan, bukan di tanah sengketa yang posisinya berada ditengah tengah.

    "Tanah milik saya ini memiliki Sertipikat Hak Milik terbitan Produk Nasional (Prona), dan tentunya saat BPN menerbitkan SHM ini secara bersamaan. Jadi ada dasarnya saya klaim tanah ini milik saya sesuai dengan persambitan disebelahnya. Selain itu, dilihat dari posisi bangunan yang ada disebelahnya, posisi tanah ini sedikit miring ke arah jalan, semua posisi bangunan searah miringnya ke Jalan Raya, bukan seperti yang diklaim oleh pihak penggugat yang posisi tanahnya mengarah lurus ke Jalan Raya. Jadi, jika memang ingin mencari kebenaran siapa menumpang tindihi maka harus diukur dari ujung ke ujung. Titik awal pengukuran dari lokasi tanah milik PDAM hingga menuju ke Jalan akses PT. Pelindo, karena setahu saya disana disamping Jalan akses PT. Pelindo itu ada kelebihan tanah," terang Abien.

    Selain itu, Abien juga meminta pihak BPN agar tidak melakukan hal yang merugikan dirinya, karena status tanah tersebut masih dalam Proses PK sesuai dengan Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 1549 K/Pdt/2023, tanggal 10 Juli 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 70/PDT/2022/PT.BJM, tanggal 2 November 2022 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Batulicin No. 9/PdL.G/2022/PN.Bin, tanggal 13 September 2022.

    Meski saat itu Abien telah mengingatkan pihak BPN Tanbu adanya PK dari Mahkamah Agung, namun pihak BPN Tanbu tetap melaksanakan pengukuran batas dengan dalih adanya perintah dari Pengadilan Negeri Tanah Bumbu.

    Sementara pihak Penggugat selalu Pemohon Ekskusi, Eddy Sugiarto menyebut upaya untuk merebut kembali tanah yang dia klaim sebagai miliknya itu telah dia menangkan di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Mahkamah Agung.

    "Tahun 2008, sertipikat milik saya ini sudah ada Keputusan dari Mahkamah Agung, sebanyak 32 Sertipikat disahkan saat itu. Padahal pada Tahun 2006 lalu saya sudah mengingatkan pihak tergugat, bahwa tanahnya telah menumpang-tindihi tanah milik saya, namun tak digubris hingga akhirnya berproses hukum," ungkap Eddy. (Red) 




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda