Ayah Tiri Sadis Penganiaya Balita Ini Akhirnya Berhasil Dibekuk Polres Tanbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 14 Oktober 2024

    Ayah Tiri Sadis Penganiaya Balita Ini Akhirnya Berhasil Dibekuk Polres Tanbu

    Tanah Bumbu -
    Setelah Tim Polres Tanah Bumbu melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap korban Mufsira Azkadina Sabira (3), ayah tiri korban yang diduga melakukan penganiayaan menjadi target pengejaran Tim Satreskrim Polres Tanbu.

    Terduga pelaku R (35), warga Manunggal Karang Bintang yang merasa bersalah ini, kemudian mengajak ibu korban untuk melarikan diri keluar pulau Kalimantan.

    "Semula pelaku berangkat ke Banjarmasin, kemudian ke Jakarta, Kerawang, Palembang, dan saat dari Banyu Asin menuju Jambi, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Pemburu," jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK diwakili Kasat Reskrim Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, saat menggelar Press Release, Senin (14/10/24) di Mako Polres Tanah Bumbu.

    Sejak menikah dengan ibu korban sambungnya, yakni selama 8 bulan, pelaku telah menganiaya korban selama 5 kali.

    Ada pun jenis penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang baru berusia 3 tahun ini, dengan cara meninju dan menendang badan serta menginjak alat vital korban, bahkan dalam pemukulan ada yang menggunakan benda tumpul. 

    Pada hasil ekshumasi dan autopsi yang dilakukan, korban mengalami luka memar di kepala dan patah tulang hampir di setiap anggota badan.

    Modus pelaku, gegara pertikaian rumah tangga dengan istri, dan kesal dengan korban yang sering mengganggu saat pelaku sedang melakukan pekerjaan.

    "Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas AKP Agung. (Red) 


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda