DPRD Tanbu Setujui Belasan Usulan Raperda Eksekutif Tahun 2025 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 15 Oktober 2024

    DPRD Tanbu Setujui Belasan Usulan Raperda Eksekutif Tahun 2025

    Tanah Bumbu -
    DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Bapemperda dan gabungan Komisi dengan SKPD terkait, Bagian Hukum dan Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (15/10/24).

    Pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I Kantor DPRD Tanah Bumbu, dibahas terkait usulan penyampaian judul Raperda untuk dimasukan dalam propemperda tahun anggaran 2025.

    Sebelum membuka rapat, Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Harmanudin SE meng absen kehadiran SKPD pengusul, yakni Bagian Ekonomi, DPMPTSP, BPKAD, Bappeda Litbang, Bagian Pemerintahan, Dinsos, PUPR, DLH, dan DPMD.

    Pimpinan rapat meminta setiap SKPD agar menyampaikan apa saja alasan yang mendasari terkait Raperda yang mereka usulkan.

    Setelah setiap SKPD menyampaikan alasan yang mendasari usulan Raperda tersebut, Pimpinan Rapat meminta para Anggota DPRD, Bagian Hukum dan Staf Ahli DPRD untuk memberikan saran dan masukan.

    Atas masukan dan saran serta penjelasan yang disampaikan, akhirnya dari 13 usulan Raperda yang diajukan, disetujui sebanyak 12 Raperda, yakni :
    1. Penyertaan Modal kepada PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda) oleh Bagian Ekonomi dan SDA. 
    2. Dukungan Pembangunan Bendungan Kusan oleh DPMPTSP. 
    3. Dukungan Pembiayaan Pembangunan Jembatan Pulau Laut Tahun 2025-2029
    4. Riset dan Inovasi Daerah oleh Bappeda Litbang. 
    5. Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud oleh Bagian Pemerintahan. 
    6. Bangunan Gedung oleh Dinas PUPR. 
    7. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup. 
    8. Perda Pembentukan Desa di Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Karang Bintang, Kecamatan Mantewe, Kecamatan Batulicin, Kecamatan Sungai Loban, Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Satui.
    9. Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
    10. Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
    11. Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025.
    12. Raperda tentang APBD TA 2026.

    Sementara usulan Raperda Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim, Anak Piatu dan Anak Yatim Piatu oleh Dinas Sosial dipending. (Red) 







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda