Tanah Bumbu -
Untuk memastikan seluruh instansi pemerintah daerah menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (03/10/24.
Kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Muhammad Muslim, selaku Ketua Komisi Informasi Kalsel, dengan dihadiri perwakilan PPID dari seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, dan pegawai pemerintah terkait.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, menekankan pentingnya pemahaman akan hak dan kewajiban publik dalam memperoleh informasi.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait proses penyediaan informasi publik. serta bagaimana melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di setiap daerah,” ujar Riduannor, Anggota Komisi Informasi Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi.
PPID di harapkan dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat, cepat, dan dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga berfungsi sebagai ajang untuk mengukur kesiapan PPID kabupaten/kota dalam menyajikan informasi publik serta mengidentifikasi kendala yang di hadapi selama proses tersebut.
Sosialisasi ini di isi dengan beberapa materi utama, di antaranya teknik pengelolaan informasi. Prosedur penanganan sengketa informasi dan penguatan kapasitas SDM PPID Selain itu, monev yang di lakukan juga bertujuan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan KIP di berbagai daerah, terutama dalam hal transparansi pelayanan publik.
Serta memberikan penekanan pada pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi. Terutama dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kegiatan ini di akhiri dengan diskusi interaktif antara peserta dan pemateri, di mana beberapa PPID kabupaten/kota menyampaikan tantangan-tantangan yang di hadapi, seperti kurangnya infrastruktur teknologi dan keterbatasan sumber daya manusia.
Namun, melalui sosialisasi ini, di harapkan PPID mampu mengoptimalkan peran mereka dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Kalimantan Selatan.
Dengan adanya kegiatan ini, di harapkan keterbukaan informasi di wilayah Kalimantan Selatan akan semakin baik. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang di butuhkan secara transparan dan akuntabel. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.