Tegas, Bapenda Tanbu Lepas Reklame Tanpa Ijin - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 24 Oktober 2024

    Tegas, Bapenda Tanbu Lepas Reklame Tanpa Ijin

    Tanah Bumbu -
    Dibantu pihak Satpol PP Damkar setempat, Rabu (23/10/24), Berpendapat Tanbu melakukan eksekusi pelepasan reklame yang diduga tanpa ijin di Kecamatan Simpang Empat.

    Tim gabungan penertiban menyisiri kota Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat guna melepas secara satu persatu reklame yang terindikasi tanpa ijin dan lalai wajib pajak.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu H. Deny Hariyanto mengatakan, dengan ditopang Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024, pelepasan reklame itu didasari atas ketidakpatuhan perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah. 

    Akibat Lalainya kewajiban itu, pihaknya sudah melayangkan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali namun tidak respon secara baik. Sementara surat teguran pertama mulai dilayangkan pada bulan Agustus 2024 kemarin 

    Berlanjut pada surat teguran kedua, tim dari Bapenda turut melayangkan surat di bulan September, dan masih mendapatkan perlakuan serupa dari perusahaan itu.

    Hingga surat ketiga kalinya, lagi lagi tetap tanpa memberi umpan balik. Akibat tidak adanya respon tersebut, akhirnya dibuatkan surat paksa kepada pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab.

    Melalui surat paksa ini menandai sebuah ketegasan pihak Bapenda, 
    padahal berbagai tahapan sudah terpenuhi dan pada akhirnya reklame perusahaan dengan cara paksa diturunkan.

    Menurut H. Deny, ketegasan ini merupakan tanggung jawab moral Bappenda sendiri dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak.

    Terkait dengan reklame yang terpasang di Tanah Bumbu ,dalam hal ini pihaknya tanpa pandang bulu dalam melakukan penertiban jika itu melalaikan sebuah kewajiban pajaknya.

    Sejauh ini ada beberapa penertiban yang sudah dilakukan ,serta melakukan penagihan, disisi lain ada juga yang sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak reklame tersebut. Disamping itu, tindakan tegas ini tidak hanya sebatas penertiban, namun menjadi bagian edukasi pemilik perusahaan guna menuju sebuah kepatuhan pajak.

    Dia menghimbau melalui media, khusus perusahaan yang memasang reklame selaku wajib pajak agar melakukan pembayaran tepat waktu 

    "Disini pula kami sampaikan kepada semua wajib pajak maupun berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, agar memperhatikan kewajiban yang sudah dilaksanakan oleh pihak terkait, jangan sampai menggangu kebersamaan kita untuk menjaga ketaatan kita dalam hal melakukan berbagai kegiatan di Tanah Bumbu," pungkasnya. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda