Sah, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Ditandatangani - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 26 November 2024

    Sah, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Ditandatangani

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin oleh Kerja DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani SH, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna bersama jajaran Pemkab Tanah Bumbu, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu, Selasa (26/11/24). 

    Rapat digelar di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu dalam agenda Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

    Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar dalam sambutannya menyebut, Perangkat Daerah merupakan unsur penting dalam tata kelola pemerintahan yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan daerah. Oleh karena itu, penyusunan perangkat daerah harus dilakukan secara tepat, berdasarkan kebutuhan, potensi, dan prioritas pembangunan daerah, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Proses peningkatan tipelogi perangkat daerah ini tentu telah melalui kajian yang matang, melibatkan berbagai pihak, dan berlandaskan asas efisiensi, efektivitas, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

    Harapan kita semua, dengan perangkat daerah yang tepat dan sesuai kebutuhan, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik, program-program pembangunan dapat lebih terarah, serta akuntabilitas dan transparansi pemerintahan dapat semakin meningkat.

    Saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, khususnya anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, yang telah bekerja keras bersama Pemerintah Daerah untuk menyusun dan membahas rancangan perangkat daerah ini. Kerja sama yang baik ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif, adaptif, dan proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Dalam momen yang berharga ini, saya ingin menekankan kembali bahwa pembentukan dan penataan Perangkat Daerah bukanlah tujuan akhir. Hal ini adalah langkah awal dalam upaya kita untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mari kita pastikan bahwa perangkat daerah yang terbentuk mampu bekerja dengan baik, bersinergi, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

    "Saya berharap keputusan yang diambil hari ini menjadi langkah yang tepat untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan," pungkasnya.

    Sebelumnya, sebanyak 6 Fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan Pendapat Akhir, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem Sejahtera dan Fraksi Golkar menyatakan sepakat dan setuju Raperda ini untuk dijadikan Peraturan Daerah Tahun 2024.

    Kemudian, dilakukan penandatanganan secara simbolis Berkas Peraturan Daerah oleh Ketua DPRD bersama Bupati Tanah Bumbu, dengan disaksikan oleh semua peserta yang hadir. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda